Prosedur Pengujian Karyawan Tempat Kerja
Bisnis melakukan tes penyaringan selama proses perekrutan untuk menentukan kandidat terbaik untuk suatu pekerjaan. Tes dapat bersifat fisik, dapat mengukur stabilitas mental karyawan, atau mengukur pengetahuan industri calon pekerjaan. Pengujian harus menjadi langkah tambahan dalam proses perekrutan, dan bukan satu-satunya faktor yang digunakan untuk membuat keputusan perekrutan.
Tes Kepribadian
Perusahaan melakukan tes kepribadian untuk calon karyawan sebagai tindakan pengamanan. Tes ini mengukur kepercayaan dan stabilitas mental karyawan potensial. Pertanyaan tes terdiri dari skenario jenis "apa yang akan Anda lakukan", mulai dari berurusan dengan manajer yang melecehkan hingga merasa terlalu banyak bekerja pada pekerjaan itu.
Kemampuan fisik
Pekerjaan yang memerlukan pengerahan tenaga fisik mungkin memerlukan calon karyawan untuk lulus tes kemampuan fisik sebagai bagian dari proses penyaringan. Tes tersebut dapat berfokus pada ketahanan fisik, kemampuan untuk menyelesaikan tugas yang berulang, atau kemampuan untuk mengangkat beban tertentu secara teratur.
Tes Praktek
Untuk menentukan seberapa cepat calon karyawan dapat mempelajari pekerjaan, pemberi kerja dapat melakukan tes praktik. Tes ini dapat terdiri dari simulasi situasi pekerjaan, pengenalan terminologi dan pengetahuan industri. Jika seorang karyawan harus menyelesaikan pelatihan, lulus tes praktik dapat menjadi syarat untuk mendapatkan pekerjaan tetap.
Tes Kognitif
Tes kognitif digunakan untuk mengukur penalaran, kecepatan dan akurasi keterampilan, pengetahuan fungsi pekerjaan, memori, pemahaman bacaan, dan keterampilan aritmatika. Tes mengetik, tes perangkat lunak komputer, dan tes keterampilan khusus industri atau kantor lainnya termasuk dalam kategori ini.
Pengujian Fisik dan Zat
Berbeda dengan tes kemampuan fisik, tes fisik dan zat diperlukan untuk memastikan seorang karyawan cukup sehat untuk menjalankan fungsi pekerjaan. Pengujian zat memeriksa apakah calon karyawan menggunakan atau telah menggunakan zat yang dikendalikan atau ilegal.
Pertimbangan
Saat menerapkan program pengujian, bisnis harus memastikan pengujian tersebut adil untuk semua orang. Undang-undang Hak Sipil tahun 1964, Diskriminasi Usia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 1967 dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas tahun 1990 melarang pemberi kerja melakukan pengujian yang akan dianggap diskriminatif secara rasial, gender, atau fisik. Misalnya, meminta pelamar yang memiliki kursi roda untuk membuktikan kemampuannya untuk berdiri selama jangka waktu tertentu untuk pekerjaan meja adalah ilegal kecuali jika berdiri untuk jangka waktu tertentu merupakan persyaratan pekerjaan.